Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 14 Tahun 2011, tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Surat Edaran Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012, tanggal 19 Januari 2012, perihal pelaksanaan tugas fasilitasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk Tahun 2013 Kabupaten Sambas diberikan kesempatan untuk mengusulkan kembali desa-desa yang belum mendapatkan dana stimulan, ditambah desa-desa lain yang ada di Kabupaten Sambas dengan mekanisme sesuai ketentuan agar dalam pengisian data-data kependudukan tersebut untuk Usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kabupaten Sambas, benar-benar sesuai format yang disyaratkan. maka kami sampaikan kepada seluruh Masyarakat Sambas / Steakholer di Kabupaten Sambas tentang Mekanisme / Pedoman / Tatacara pengusulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, serta Format Pengisian Identifikasi Rumah Tidak Layak Huni.
1. Setiap UPK harus Mengumpulkan tabel BNBA (By Name By Addres) sesuai Format.
CONTOH FORMAT TABEL BNBA (By Name By Adress:
2. Setiap UPK Mengumpulkan Biodata Desa dan UPK, diisi Sesuai Format.
CONTOH BIODATA Desa & UPK
3. Setiap UPK mengumpulkan Foto KTP ketua UPK, Foto Rekening Bank UPK, Logo UPK, Foto KTP asli Calon Penerima Bantuan (CPB) dan Foto Rumah CPB.
CONTOH FOTO KTP
CONTOH FOTO REKENING BANK UPK
CONTOH FOTO RUMAH CPB
CONTOH LOGO UPK
Bagi yang memerlukan Format untuk BNBA Tahun 2013, Klik DISINI












