BIDANG PERUMAHAN, PERMUKIMAN DAN AIR BERSIH

Sabtu, 01 Desember 2012

Mekanisme Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Untuk Tahun 2013


Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 14 Tahun 2011, tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Surat Edaran Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012, tanggal 19 Januari 2012, perihal pelaksanaan tugas fasilitasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

 Untuk Tahun 2013 Kabupaten Sambas diberikan kesempatan untuk mengusulkan kembali desa-desa yang belum mendapatkan dana stimulan, ditambah desa-desa lain yang ada di Kabupaten Sambas dengan mekanisme sesuai ketentuan agar dalam pengisian data-data kependudukan tersebut untuk Usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kabupaten Sambas, benar-benar sesuai format yang disyaratkan. maka kami sampaikan kepada seluruh Masyarakat Sambas / Steakholer di Kabupaten Sambas tentang Mekanisme / Pedoman / Tatacara pengusulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, serta Format Pengisian Identifikasi Rumah Tidak Layak Huni.

Adapun Mekanisme untuk pengajuan BSPS untuk Tahun 2013, format BNBA dan data-data yang harus di serahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan khususnya bidang Perumahan Permukiman dan Air Bersih, berbeda dengan Mekanisme Tahun 2012. Adapun Mekanisme untuk Tahun 2013 sebagai Berikut:

1. Setiap UPK harus Mengumpulkan tabel BNBA (By Name By Addres) sesuai Format.
                     CONTOH FORMAT TABEL BNBA (By Name By Adress:




2. Setiap UPK Mengumpulkan Biodata Desa dan UPK, diisi Sesuai Format.

CONTOH BIODATA Desa & UPK

3. Setiap UPK mengumpulkan Foto KTP ketua UPK, Foto Rekening Bank UPK, Logo UPK, Foto KTP asli Calon Penerima Bantuan (CPB) dan Foto Rumah CPB.


CONTOH FOTO KTP


CONTOH FOTO REKENING BANK UPK



CONTOH FOTO RUMAH CPB

CONTOH LOGO UPK


Bagi yang memerlukan Format untuk BNBA Tahun 2013, Klik DISINI

Sabtu, 10 November 2012

Informasi Untuk Yang Telah Terlanjur Mengusulkan BSPS 2013

Menghimbau Kepada Seluruh Desa di Kabupaten Sambas yang telah mengajukan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2013, Untuk dapat mengumpulkan kelengkapan data-data CPB yang kurang. Berikut Daftar Nama Desa yang telah mengajukan BSPS 2013.
KECAMATAN
DESA
1. SELAKAU TIMUR
GELIK, SERANGGAM
2. TEBAS
SEBERKAT, SEJIRAM, MAKRAMPAI, DUNGUNPERAPAKAN,
BUKIT SEGOLER, MAK TANGGOK, SEGARAU PARIT, MARIBAS, SERET AYON,
& TEBAS SUNGAI
3. SEBAWI
TEMPAPAN
4. SAMBAS
PENDAWAN
5. SAJAD
JIRAK, TENGGULI, MEKAR JAYA, & BERINGIN
6. SEJANGKUNG
PENAKALAN & SELATIK
7. JAWAI
SARANG BURUNG USRAT
8. JAWAI SELATAN
JELU AIR, MATANG TERAP, SARI LABA B, SEMPERIUK A, & SEMPERIUK B
9. TELUK KERAMAT
TRI MANDAYAN, PEDADE, PURINGAN, SENGAWANG, TELUK KASEH,
TAMBATAN, KUBANGGA, SEBAGU, TANJUNG KERACUT, & KP.KERAMAT
10. TANGARAN
SIMPANG EMPAT
11. PALOH
MATANG DANAU
12. PEMANGKAT
JELUTUNG
13. TEKARANG
TEKARANG



Bagi Desa-desa yang tertera di atas, di harapkan untuk mengumpulkan :

1. Foto KTP Calon Penerima Bantuan.
    UPK / BKM harus mengumpulkan dengan ketentuan berikut :
  • Foto KTP Calon Penerima Bantuan (Foto KTP asli dan berwarna
  • Harus Jelas Terbaca (tidak Buram
  • Format file foto .jpg.
  • KTP masih berlaku, selama periode pendaftaran. 
  • Kalau Bisa di Scan ( Untuk Hasil lebih Jelas ).
   Contoh :



2. Foto Rumah Calon Penerima Bantuan
    UPK / BKM harus mengumpulkan foto terbaru rumah Calon Penerima Bantuan dengan
       ketentuan   berikut:
  • Foto rumah yang difoto harus jelas tidak buram dan berwarna (bukan hitam putih). 
  • Foto  rumah dari luar (eksterior) secara keseluruhan, foto tersebut harus jelas memperlihatkan beberapa bagian rumah yang rusaknya paling banyak (dominan) difoto dari sudut rumah. 
  • Format file foto .jpg. 
   Contoh Foto  :



3. Foto KTP Ketua UPK, Foto Rekening Bank UPK, dan
    LOGO  UPK.
  • UPK harus mengumpulkan Foto KTP Ketua UPK harus jelas dan tidak buram dengan format. jpeg
  • UPK harus mengumpulkan Foto Rekening Bank Ketua UPK, harus jelas dan tidak buram dengan format. jpeg untuk lebih jelas pakai Scan. ( contoh foto rekening dibawah )

  • UPK harus mengumpulkan LOGO UPK, setiao UPK harus memiliki LOGO UPK dengan format. jpeg (contoh LOGO UPK dibawah)


4. UPK wajib mengisi BIODATA DESA, BIODATA UPK, dan  
    BIODATA CALON PENERIMA BANTUAN sesuai format   
    yang ditentukan.


Lampiran Format Biodata Desa & UPK



Lampiran Format Biodata Calon Penerima Bantuan




NB: Semua File 1,2,3 dan 4 Di masukan Ke CD / Flasdisk.

Rabu, 10 Oktober 2012

Sejarah Hari Perumahan Nasional

LINTAS SEJARAH HARI PERUMAHAN NASIONAL
  1. Perkembangan Kebijakan Perumahan Nasional yang sebelumnya ditandatangani secara lembaga adat, dimulai sejak Pra Kemerdekaan sampai dengan sekarang telah ditandatangani melalui kelembagaan formal. Kebijakan Perumahan Nasional sejak Pra Kemerdekaan masih terbatas, hanya untuk Pegawai Negeri, rumah sewa, dan perbaikan lingkungan dalam rangka kesehatan. 
  2. Pelaksanaan Kebijakan pada waktu Pra Kemerdekaan dijalankan melalui: a. Burgerlijke Woningsregeling 1934 yang pelaksanaannya menggunakan Algemene Voorwaarden voor de uitvoering bij aanneming van Openbare Werken in indie 1941 serta Indische Comptabiliteits Wet. Pelaksanaan ketentuan tersebut dilakukan oleh Departement Van Verkeer en Waterstaat yang menangani perumahan rakyat (Volkshuisvesting) dan bangunan gedung/rumah Negara/ Pemerintah (Landsgebouwen) serta Pest Bestrijding untuk menangani wabah penyakit perkotaan. b. Pada masa Jepang masalah perumahan ditangani oleh “Doboku” yang merupakan lembaga pengganti Departement Van Verkeer en Waterstaat. 
  3. Pada tahun 1947 kebijakan yang dijalankan pada awal kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 telah terjadi perkembangan dengan dibentuknya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan, yang antara lain menangani perumahan pada tingkat “ Balai Perumahan “. Pada saat itu sebagian penanganan tugas dan fungsi Kementerian ada pada tingkat Jawatan, Balai, dan Bagian. Sedangkan kelembagaan di daerah mengikuti struktur pada jaman penjajahan Jepang yang sebagian besar mengikuti organisasi jaman colonial Belanda dengan membentuk dinas-dinas dan jawatan-jawatan. Balai Perumahan antara lain membawahi Centrale Stiching Wederopbouw, diantaranya dijakarta untuk penanganan pembangunan perkotaan dengan cabang-cabangnya dalam bentuk Regionale Opbouw Bureau yang membangun kota satelit Kebayoran.
  4. Pada tangga 25 – 30 Agustus 1950 telah diselanggarakan Konggres Peroemahan Rakjat Sehat di Bandoeng. Konggres tersebut dihadiri oleh peserta dari 63 Kaboepaten dan Kotapradja, 4 Propinsi, wakil dari Djawatan Pekerjn Oemoem, Oetoesan Organisasi Pemoeda, Barisan Tani, Pengoeroes Parindra, dan tokoh-tokoh perseorangan yang memaparkan masalah : Pembangunan Cepat; Bahan untuk Pembangunan Rumau-rumah Rakyat; Bentuk Perumahan Rakyat; Kepentingan Kesehatan dalam Membangun Rumah Rakjat; Pembiayaan Perumahan; serta Peninjauan Peraturan-peraturan Mendirikan Rumah Dinas di Kotapradja dan Kabupaten dan Soal Persediaan Tanah Perumahan.
  5. Konggres tersebut telah menghasilkan pokok-pokok keputusan sebagai berikut :   1. Mengoesoelkan didirikannya peroesahaan pembangoenan peroemahan di daerah-daerah ; 2. Mengoesoelkan penetapan sjarat-sjarat minimal bagi pembangoenan peroemahan rakjat. 3. Mengoesoelkan pembentukan badan/lembaga jang menangani peroemahan. 
  6. Pada Konggres tanggal 25 Agustus 1950 tersebut, Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia  (Bapak Drs. Mohammad Hatta) menyampaikan sambutannya yang terkait dengan masalah perumahan rakyat yang kutipannya antara lain: “ … tjita-tjita oentoek terselenggaranja keboetoehan peroemahan rakjat boekan moestahil apabila kita soenggoeh-soenggoeh maoe dengan penoeh kepertjajaan, semoea pasti bisa …”; 
  7. Pelaksanaan Kebijakan perumahan dan permukiman setelah awal kemerdekaan hingga masa sekarang seperti diwariskan oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk meneruskan pembangunan perumahan secara konstitusional seperti diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat melalui penyediaan sandang, pangan dan papan; 
  8. Dalam perjalanan waktu selanjutnya pada tanggal 18 Agustus tahun 2000 masalah papan telah dipertegas kembali dalam Amandemen Ke-dua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 ayat (1) huruf H yang berbunyi: “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tingal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. 
  9. Amanah tersebut diharapkan dapat diteruskan secara berkelanjutan oleh generasi saat ini maupun generasi yang akan dating, melalui suatu kelembagaan bidang perumahan yang mapan dan berkelanjutan. 
  10. Pada tanggal 10 juli 2008 di Jakarta berdasarkan lintasan sejarah tersebut para stakeholder bidang perumahan telah mendeklarasikan Penetapan Hari Perumahan Nasional, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Nasional Nomor: 46/KPTS/M/2008 tentang Hari Perumahan Nasional, tanggal 6 Agustus 2008, yang menyatakan tanggal 25 Agustus sebagai Hari Perumahan Nasional dan bukan hari libur.