BIDANG PERUMAHAN, PERMUKIMAN DAN AIR BERSIH

Rabu, 10 Oktober 2012

Sejarah Hari Perumahan Nasional

LINTAS SEJARAH HARI PERUMAHAN NASIONAL
  1. Perkembangan Kebijakan Perumahan Nasional yang sebelumnya ditandatangani secara lembaga adat, dimulai sejak Pra Kemerdekaan sampai dengan sekarang telah ditandatangani melalui kelembagaan formal. Kebijakan Perumahan Nasional sejak Pra Kemerdekaan masih terbatas, hanya untuk Pegawai Negeri, rumah sewa, dan perbaikan lingkungan dalam rangka kesehatan. 
  2. Pelaksanaan Kebijakan pada waktu Pra Kemerdekaan dijalankan melalui: a. Burgerlijke Woningsregeling 1934 yang pelaksanaannya menggunakan Algemene Voorwaarden voor de uitvoering bij aanneming van Openbare Werken in indie 1941 serta Indische Comptabiliteits Wet. Pelaksanaan ketentuan tersebut dilakukan oleh Departement Van Verkeer en Waterstaat yang menangani perumahan rakyat (Volkshuisvesting) dan bangunan gedung/rumah Negara/ Pemerintah (Landsgebouwen) serta Pest Bestrijding untuk menangani wabah penyakit perkotaan. b. Pada masa Jepang masalah perumahan ditangani oleh “Doboku” yang merupakan lembaga pengganti Departement Van Verkeer en Waterstaat. 
  3. Pada tahun 1947 kebijakan yang dijalankan pada awal kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 telah terjadi perkembangan dengan dibentuknya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan, yang antara lain menangani perumahan pada tingkat “ Balai Perumahan “. Pada saat itu sebagian penanganan tugas dan fungsi Kementerian ada pada tingkat Jawatan, Balai, dan Bagian. Sedangkan kelembagaan di daerah mengikuti struktur pada jaman penjajahan Jepang yang sebagian besar mengikuti organisasi jaman colonial Belanda dengan membentuk dinas-dinas dan jawatan-jawatan. Balai Perumahan antara lain membawahi Centrale Stiching Wederopbouw, diantaranya dijakarta untuk penanganan pembangunan perkotaan dengan cabang-cabangnya dalam bentuk Regionale Opbouw Bureau yang membangun kota satelit Kebayoran.
  4. Pada tangga 25 – 30 Agustus 1950 telah diselanggarakan Konggres Peroemahan Rakjat Sehat di Bandoeng. Konggres tersebut dihadiri oleh peserta dari 63 Kaboepaten dan Kotapradja, 4 Propinsi, wakil dari Djawatan Pekerjn Oemoem, Oetoesan Organisasi Pemoeda, Barisan Tani, Pengoeroes Parindra, dan tokoh-tokoh perseorangan yang memaparkan masalah : Pembangunan Cepat; Bahan untuk Pembangunan Rumau-rumah Rakyat; Bentuk Perumahan Rakyat; Kepentingan Kesehatan dalam Membangun Rumah Rakjat; Pembiayaan Perumahan; serta Peninjauan Peraturan-peraturan Mendirikan Rumah Dinas di Kotapradja dan Kabupaten dan Soal Persediaan Tanah Perumahan.
  5. Konggres tersebut telah menghasilkan pokok-pokok keputusan sebagai berikut :   1. Mengoesoelkan didirikannya peroesahaan pembangoenan peroemahan di daerah-daerah ; 2. Mengoesoelkan penetapan sjarat-sjarat minimal bagi pembangoenan peroemahan rakjat. 3. Mengoesoelkan pembentukan badan/lembaga jang menangani peroemahan. 
  6. Pada Konggres tanggal 25 Agustus 1950 tersebut, Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia  (Bapak Drs. Mohammad Hatta) menyampaikan sambutannya yang terkait dengan masalah perumahan rakyat yang kutipannya antara lain: “ … tjita-tjita oentoek terselenggaranja keboetoehan peroemahan rakjat boekan moestahil apabila kita soenggoeh-soenggoeh maoe dengan penoeh kepertjajaan, semoea pasti bisa …”; 
  7. Pelaksanaan Kebijakan perumahan dan permukiman setelah awal kemerdekaan hingga masa sekarang seperti diwariskan oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk meneruskan pembangunan perumahan secara konstitusional seperti diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat melalui penyediaan sandang, pangan dan papan; 
  8. Dalam perjalanan waktu selanjutnya pada tanggal 18 Agustus tahun 2000 masalah papan telah dipertegas kembali dalam Amandemen Ke-dua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 ayat (1) huruf H yang berbunyi: “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tingal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. 
  9. Amanah tersebut diharapkan dapat diteruskan secara berkelanjutan oleh generasi saat ini maupun generasi yang akan dating, melalui suatu kelembagaan bidang perumahan yang mapan dan berkelanjutan. 
  10. Pada tanggal 10 juli 2008 di Jakarta berdasarkan lintasan sejarah tersebut para stakeholder bidang perumahan telah mendeklarasikan Penetapan Hari Perumahan Nasional, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Nasional Nomor: 46/KPTS/M/2008 tentang Hari Perumahan Nasional, tanggal 6 Agustus 2008, yang menyatakan tanggal 25 Agustus sebagai Hari Perumahan Nasional dan bukan hari libur.